Friday, February 15, 2019

PENJABARAN SISTEM KERJA PENGURUS SATRIA


PENJABARAN SISTEM KERJA
PENGURUS PONDOK PESANTREN
KESATRIAN SANTRI TARUNA ISLAM AL-KHAIRIYAH CITANGKIL









 

KESATRIAN SANTRI TARUNA ISLAM AL-KHAIRIYAH CITANGKIL
Jl. H. Enggus Arja No. 1 Citangkil, Cilegon - Banten

PENJABARAN SISTEM KERJA
PENGURUS PONDOK PESANTREN
KESATRIAN SANTRI TARUNA ISLAM AL-KHAIRIYAH CITANGKIL

 I.          PENGASUH KESATRIAN
A.    Deskripsi
Pengasuh Kesatrian adalah pimpinan tertinggi, penanggungjawab dan pemegang kendali kebijakan di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil yang diangkat dan ditugaskan oleh Yayasan Al-khairiyah Citangkil untuk mengatur dan mengembangkan peran dan fungsi pendidikan berbasis pesantren baik di dalam ataupun di luar kesatrian serta bertanggungjawab atas kebijaksanaan Mahkamah Kesatrian Satria.

B.    Tugas dan Kewenangan
1.    Pengasuh Kesatrian merumuskan rancangan visi dan misi kesatrian serta aturan-aturan yang diperlukan dalam kebijakan strategis dan tata kelola organisasi Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil
2.    Melakukan resufle atau restrukturisasi jabatan pengurus Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil jika diperlukan dan meminta laporan atau pertanggungjawaban Kepala Staff Kesatrian atas pelaksanaan tugas dan program kerja divisi-divisi
3.    Mengeluarkan surat perintah kepada Mahkamah Kesatrian Satria terkait pertimbangan hukum atas kasus yang mencemarkan nama baik Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil berdasarkan usulan dan keterangan dari Koordinator Wali Asuh dan melalui Kepala Staff Kesatrian
4.    Bertanggungjawab kepada yayasan atas tata kelola dan kinerja pengurus Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam al-khairiyah Citangkil terkait tugas-tugas internal ataupun eksternal

    II.     KEPALA STAFF KESATRIAN
A.   Deskripsi
    Kepala Staff Kesatrian adalah Staff Ahli kepengasuhan dan pengganti (badal) dari peran dan fungsi organisatoris pengasuh/pimpinan Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil yang diangkat oleh Pengasuh Kesatrian dan ditugaskan oleh Yayasan Al-khairiyah Citangkil.

B.      Tugas dan Kewenangan
1.    Memberikan gagasan dan informasi dalam hal pertimbangan kebijakan dan perumusan aturan-aturan yang dibutuhkan oleh Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil
2.    Kepala Staff Kesatrian melaksanakan tugas lapangan dalam upaya mewujudkan ketentuan visi dan misi kesatrian serta kebijakan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pengasuh Kesatrian terkait tata kelola dan pelaksanaan program kerja organisasi
3.    Membantu Pengasuh Kesatrian dalam hal mengatur dan melakukan kontrol serta evaluasi internal organisasi terkait program kerja divisi-divisi dan melaporkannya baik secara langsung ataupun tidak langsung dan secara berkala ataupun insidental
4.    Membantu atau mewakili Pengasuh Kesatrian dalam hal koordinasi kelembagaan di bawah yayasan atau terkait tugas dan hubungan kelembagaan kesatrian dengan instansi atau masyarakat eksternal.

  III.     SEKRETARIS
A.   Deskripsi
Sekretaris adalah pembantu Kepala Staff dan Pengasuh Kesatrian dalam hal menghubungkan informasi, penulisan dan pengarsipan surat-menyurat, pengelolaan data-data dan informasi penting, penjadwalan kegiatan keorganisasian, pencatatan (notulen) dan dokumentasi kegiatan organisasi di dalam dan di luar Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.

B.    Tugas
Sekretaris Kesatrian memiliki amanat tugas-tugas antara lain:
1)    Menghubungkan informasi dari Kepala Staff kepada jajaran divisi atau sebaliknya
2)    Membantu kepala Staff dalam hal surat-menyurat
3)    Menginput data dan informasi serta mengarsipkannya
4)    Mengelola penjadwalan kegiatan organisasi baik kegiatan internal ataupun eksternal
5)    Membuat catatan (notulen) dan dokumentasi kegiatan keorganisasian
6)    Mengelola data base dan sistem informasi pesantren
7)    Menyusun profile Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil

C.    Wewenang
Sekretaris Kesatrian memiliki wewenang:
1)    Merahasiakan data-data dan informasi tertentu yang menjadi privasi organisasi
2)    Mewakili Kepala Staff ketika berhalangan dalam tugas tertentu dan waktu tertentu.
               
 IV.     BENDAHARA
A.   Deskripsi
Bendahara kesatrian adalah pembantu Kepala Staff dan Pengasuh Kesatrian dalam hal perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan di Pondok Pesantren Keasatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.

B.    Tugas
Bendahara Kesatrian memiliki amanat tugas-tugas antara lain:
1)    Menyusun Rencana Anggaran Belanja Kesatrian
2)    Menyusun pembukuan dan laporan pengelolaan keuangan Kesatrian
3)    Mengupayakan pemenuhan kebutuhan keuangan organisasi melalui sumber-sumber yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan etika organisasi
4)    Mengelola peti kas dan dana-dana bantuan pesantren

C.    Wewenang
Bendahara Kesatrian memiliki wewenang:
1)    Mengelola rencana dan skala prioritas pembelanjaan organisasi Kesatrian

   V.     DIVISI AKADEMIK

1.    Kepala  Divisi Akademik
A.   Deskripsi
Kepal Divisi Akademik adalah pemangku amanat tertinggi dalam jajaran divisi akademik yang merupakan bagian dari sistem keorganisasian Pondok Pesantren Kesatrian Satria Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil yang berperan sebagai pembantu Kepala Staff dan Pengasuh Kesatrian khusunya terkait Pendidikan santri yang bersifat formal-teoritis kepesantrenan sebagai kelengkapan dari sistem non formal kelembagaan Pondok Pesantren Kesatrian Satria Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil.

B.    Tugas
Ketua Divisi Akademik mengemban amanat dan tugas-tugas antara lain :
1)         Menyusun kurikulum pendidikan pesantren yang mengakomodir target penguasaan kajian dan tahfid kitab-kitab kuning, tahfid al-quran dan wawasan ilmu al-quran, kompetensi berbahasa asing arab dan inggris serta keterampilan berwira usaha
2)         Mengordinir dan mengawasi keberlangsungan ragam kegiatan pendidikan dan pelatihan berdasarkan kurikulum pesantren.
3)         Mengadakan kontrol dan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan yang terlibat dalam kegiatan pelatihan dan pendidikan di dalam Unit Pengembangan Kajian dan Tahfidz Kitab Kuning ( UPKTK ), Unit Pengembangan Tahfid dan Ilmu Al-quran (UPTIA ), Unit Pengembangan Bahasa Asing (UPBA) dan Unit Pengembangan Usaha dan Koprasi ( UPUK )
4)         Memberikan laporan kepada Kepala Staff Pondok Pesantren Kesatrian Satria Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil tentang data keadaan santri dan tenaga pengajar, pelaksanaan Kegiatan Belajar dan Mengajar serta pelatihan-pelatihan secara berkala atau insidental
5)         Membimbing penyusunan atau revisi buku Zaadut Tholabatil Khoiriyyah Ila Sa’adatil Ukhrowiyah.

C.    Wewenang
Ketua Divisi Akademik memiliki wewenang :
1)         Membentuk sistem keorganisasian yang integral dengan Divisi Akademik sesuai kebutuhan melalui permohonan izin dan pengesahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Kesatrian Satria Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil.
2)         Mengajukan resufle, penonaktifan dan penarikan amanat tugas sebagai pelatih atau tenaga pengajar KBM Pesantren.
3)         Membuat rekomendasi calon-calon tenaga pengajar untuk diajukan dan disahkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Kesatrian Satria Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil.
2.     Unit Pengembangan Kajian dan Tahfidz Kitab Kuning (UPKTK)
A.   Deskripsi
Unit Pengembangan Kajian dan Tahfidz Kitab Kuning (UPKTK) adalah lini organisasi dari Divisi Akademik yang bergerak membantu Ketua Divisi Akademik dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas dan peran peningkatan mutu KBM Kurikulum Pesantren terkait pengembangan kajian dan tahfidz kitab kuning.

B.    Tugas
Unit Pengembangan Kajian dan Tahfidz Kitab Kuning (UPKTK) mengemban amanat dan tugas-tugas antara lain:
1)    Menyusun dan mengawasi pelaksanaan jadwal KBM Pesantren
2)    Menyusun dan melaporkan Absensi Pengajar KBM Pesantren
3)    Menyusun buku dan Tim Pembimbing Tahfid Kitab Kuning
4)    Mengordinir pelaksanaan kegiatan Tahlil Wa Ta’hil al-Masail (TTM): Penguraian dan penguasaan masalah
5)    Menyelenggarakan Ujian Semester dan Ujian Akhir Kesatrian secara lisan dan tertulis
6)    Menyelenggarakan Ujian Sima’an Tahfid Kitab Kuning minimal satu tahun sekali

C.    Wewenang
Unit Pengembangan Kajian dan Tahfidz Kitab Kuning memiliki wewenang :
1)    Menangani Penyediaan dan distribusi ATK yang dibutuhkan serta kitab-kitab yang digunakan di  KBM.
2)    Menyeleksi Tenaga Pengajar  dan Pembimbing tahfid kitab kuning
3)    Mengoreksi I’dad atau silabus materi pembelajaran KBM Pesantren
4)    Menyeleksi dan melakukan pembinaan calon peserta lomba-lomba yang diselenggarakan oleh pihak eksternal kesatrian terkait kitab kuning

3.     Unit Pengembangan Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an (UPTA)
A.   Deskripsi
Unit Pengembangan Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an (UPTA) adalah lini dari Divisi Akademik yang bergerak membantu Ketua Divisi Akademik dalam hal koordinasi dan keberlangsungan pembelajaran dan peningkatan kompetensi Tahfidz dan Ilmu Al­­-quran di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.

B.    Tugas
Unit Pengembangan Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an (UPTA) mengemban amanat tugas-tugas antara lain :
1)    Menyusun kurikulum/metode pembelajaran Al-quran
2)    Menyusun Tim Pembimbing Tahfid dan Halaqoh Quraniyah
3)    Menyusun dan mengawasi pelaksanaan jadwal Tahfidz  dan Halaqoh Qur’aniyah
4)    Menyeleksi dan menentukan tingkat pembelajaran Tahfid dan Halaqoh Qur’aniyah
5)    Menyusun absensi dan laporan perkembangan keadaan peserta didik dalam kegiatan Tahfid dan Halaqoh Qur’aniyah secara berkala dan atau insidental
6)    Menyelenggarakan ujian simaan Tahfid Al-quran minimal satu tahun sekali
C.    Wewenang
Unit Pengembangan Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an (UPTA) memiliki wewenang :
1)    Menyeleksi pembimbing Halaqoh Qur’aniyah
2)    Menyeleksi dan melakukan pembinaan calon peserta lomba-lomba yang diselenggarakan oleh pihak eksternal kesatrian terkait Tahfid dan Penguasaan Ilmu al-quran

4.    Unit Pengembangan Bahasa Asing (UPBA)
A.   Deskripsi
Unit Pengembangan Bahasa Asing (UPBA) adalah bagian dari Divisi Akademik yang bergerak membantu Ketua Divisi Akademik dalam hal koordinasi dan keberlangsungan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi berbahasa arab dan inggris di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.

B.    Tugas
Unit Pengembangan Bahasa Asing (UPBA) mengemban amanat tugas-tugas antara lain :
1)    Menyusun dan mengawasi pelaksanaan Jadwal Muhadoroh
2)    Menyusun pembagian kelompok dan pembimbing Muhadoroh
3)    Menyusun dan mengawasi pelaksanaan Jadwal Kelas Bahasa, Muhadatsah dan Uslub
4)    Menyusun kurikulum kegiatan belajar dan mengajar kelas bahasa
5)    Menyusun buku panduan materi pembelajaran muhadatsah dan uslub.

C.    Wewenang
Unit Pengembangan Bahasa Asing (UPBA) memiliki wewenang :
1)    Menyeleksi  calon tenaga pengajar kelas bahasa
2)    Membentuk tim penggerak komunikasi berbahasa arab dan inggris
3)    Menyeleksi dan melakukan pembinaan calon peserta lomba yang diselenggarakan pihak eksternal kesatrian terkait bidang bahasa

5.    Unit Pengembanganan Usaha dan Koperasi (UPUK)
A.   Deskripsi
Unit Pengembangan Usaha dan Koperasi (UPUK) adalah bagian dari Divisi Akademik yang bergerak membantu Ketua Divisi Akademik dalam hal memberikan pelatihan kewirausahaan secara berkala dan sistematis serta mengembangkan usaha bekerjasama dengan Koprasi Pesantren Satria Al-Khairiyah (KOPSA)

B.    Unit Pengembanganan Usaha dan Koperasi (UPUK) mengemban amanat dan  tugas-tugas antara lain:
1)    Menyelenggarakan work shop dan pengembangan Usaha Kecil dan Menengah
2)    Menjaring Pengusaha atau investor dan penyedia bantuan yang bersedia untuk membantu dan atau bekerjasama
3)    Memberikan laporan perkembangan Usaha Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil secara berkala dan atau insidental
C.    Wewenang
Unit Pengembanganan Usaha dan Koperasi (UPUK) memiliki wewenang :
1)    Merekomendasikan kebijakan menjalin kerjasama atau menerima modal usaha dari atau dengan pengusaha dan investor tertentu
2)    Merekomendasikan jenis usaha yang akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil di luar KOPSA
3)    Mengelola Usaha Kecil dan menengah berbasis ekonomi kerakyatan

 VI.     DIVISI NON AKADEMIK

1.    Kepala Divisi Non Akademik
A.   Deskripsi
Kepala Divisi Non Akademik adalah pemangku amanat tertinggi dalam jajaran Divisi Non Akademik yang merupakan bagian dari sistem keorganisasian Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al- Khairiyah Citangkil yang berperan sebagai pembantu Kepala Staff dan Pengasuh Kesatrian dalam hal keberlangsungan serta peningkatan mutu kreatifitas dan bakat santri-santri melalui kegiatan non-kurikuler di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil.

B.    Tugas
Kepala Divisi Non Akademik mengemban amanat tugas-tugas antara lain :
1)    Mengadakan even-even dan atau pelatihan-pelatihan guna penyaluran serta pengembangan minat dan bakat serta kreatifitas santri-santri.
2)    Bertanggungjawab atas pelaksanaan jadwal kegiatan Non-Akademik Pesantren.
3)    Bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan milik Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil yang digunakan dalam serangkaian kegiatan Ekstrakurikuler.

C.    Wewenang
Ketua Divisi Non Akademik memiliki wewenang :
1)    Membentuk team-team atau komunitas-komunitas pengembangan minat dan bakat melalui permohonan izin dan pengesahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Kesatrian Satria Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil.
2)    Menangani Penyediaan kelengkapan peralatan yang dibutuhkan dalam serangkaian kegiatan Ekstrakuriluler.

2.    Koordinator Ekstrakurikuler
A.   Deskripsi
Kordinator Ekstrakurikuler adalah bagian dari Divisi Non-akademik yang bergerak membantu Ketua Divisi Non-akademik dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Non Akademik serta dalam pelaksanaan program kerja ekstrakurikuler di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil.



B.    Tugas
Kordinator Ekstrakurikuler mengemban amanat tugas-tugas antara lain :
1)    Menyusun dan mengawasi jadwal pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
2)    Menyusun dan melaporkan Absensi kegiatan ekstrakurikuler
3)    Mendata dan mengatur perawatan alat-alat milik Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil yang digunakan dalam kegiatan ekstrakurikuler.

C.    Wewenang
Kordinator Ekstrakurikuler memiliki wewenang antara lain :
1)    Merekomendasikan jenis-jenis ekskul yang diadakan di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil
2)    Merekomendasikan calon instruktur/pelatih ekstrakurikuler
3)    Merekomendasikan penyediaan alat-alat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler

VII.     DIVISI PEMBINAAN AKHLAK, KETERTIBAN DAN KEDISIPLINAN

1.    Kepala Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan
A.   Deskripsi
Kepala Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan adalah pemangku amanat tertinggi dalam sistem kerja kepengurusan Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan yang merupakan bagian dari sistem keorganisasian Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al- Khairiyah Citangkil yang berperan sebagai pembantu Kepala Staff dan Pengasuh Kesatrian dalam upaya melaksanakan visi dan misi serta program kerja Kesatrian yang berkaitan dengan bimbingan pola dan tata cara hidup secara aplikatif sebagai santri Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al- Khairiyah Citangkil.

B.    Tugas
Kepala Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan mengemban tugas-tugas antara lain :
1)         Meyusun serta mempertanggungjawabkan Jadwal rutinitas santri mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali melalui rapat Divisi Pembinanan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait serta persetujuan dan pengesahan dari Pengasuh Pesantren.
2)         Bertangungjawab atas penerapan Tata Tertib Satria
3)         Mengordinir pelaksanaan Apel harian dan Apel mingguan (Amanat Panglima Kesatrian/Pengasuh Kesatrian)
4)         Memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Pengasuh Kesatrian dalam hal Pembinanan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan secara berkala atau insidental.



C.    Wewenang
Ketua Divisi Pembinanan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan memiliki wewenang :
1)    Mengeluarkan surat pengajuan persidangan bagi pihak-pihak yang berperkara terkait Tata Tertib satria dan atau kode etik serta aturan-aturan keorganisasian Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil kepada Mahkamah Kesatrian Satria ( MKS) 

3.    Koordinator Wali Asuh 
A.        Deskripsi
Koordinator Wali Asuh merupakan bagian dari Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan yang bergerak membantu Kepala Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan ahlak dan kedisiplinan di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil dan bertanggungjawab atas sistem dan kinerja Wali Asuh.

B.        Tugas
Koordinator Wali Asuh mengemban amanat tugas-tugas antara lain:
1)    Mengordinir dan melakukan pembinaan bagi segenap wali asuh
2)    Menyusun pengelompokan dan sistem kerja wali asuh
3)    Menyusun, mendistribusikan dan mengarsipkan Jurnal santri
4)    Memediasi hubungan dan informasi antara wali asuh dan wali santri dan atau pihak sekolah
5)    Memberikan kuasa hukum bagi santri-santri yang berperkara di Mahkamah Kesatrian Satria (MKS)

C.        Wewenang
Koordinator Wali Asuh memiliki wewenang :
1)    Membuat wadah perkumpulan advokat yang secara resmi terdiri dari jajaran wali asuh
2)    Mengelola sistem penitipan dan distribusi uang saku santri-santri secara langsung atau bekerjasama dengan pihak lain.

4.    Wali Asuh
A.   Deskripsi
Wali asuh adalah lini terkecil dari divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan yang bergerak membantu Kordinator Wali asuh dalam hal penerapan tugas dan fungsi pembinaan akhlak dan pengawasan ketat bagi terwujudnya ketertiban dan kedisiplinan santri selama waktu santri-santri berada di asrama (Pukul 14.00 - 07.00 WIB).

B.    Tugas
Wali Asuh mengemban amanat tugas-tugas antara lain :
1)    Melakukan pengawasan dan mengisi serta melaporkan Jurnal Santri sebagai rekam jejak santri-santri terkait prilaku keseharian dan keadaan-keadaan yang menuntut perhatian termasuk kondisi kesehatan fisik dan mental, perkembangan pendidikan serta peningkatan minat dan bakatnya
2)    Memberikan bimbingan dan arahan bagi santri-satri dalam upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi terkait kebutuhan hidup dan gaya hidup Santri Asuh.
3)    Menjadi mediator yang menghubungkan antara santri dan Wali santri serta santri dan unit-unit terkait dari berbagai divisi.

C.    Wewenang
Wali Asuh memiliki wewenang :
1)    Mengadakan kegiatan-kegiatan khusus yang dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi serta menjalin keakraban dan kerukunan antar sesama santri asuh selama tidak bertentangan dengan Visi dan Misi serta Tata Tertib Kesatrian atau tidak menimbulkan polemik kesenjangan dan melalui izin dari koordinator wali asuh
2)    Menjadi Penasehat Hukum bagi santri-santri yang berperkara di Mahkamah Kesatrian Satria

5.    Kordinator Keamanan dan ketertiban (KAMTIB)
A.        Deskripsi
Kordinator KAMTIB adalah salah satu bagian dari divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan yang bergerak membantu Kepala Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan dalam hal menjaga ketertiban dan keamanan serta penegakan disipllin di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.

B.        Tugas
Koordinator KAMTIB mengemban amanat tugas-tugas antara lain:
1)    Menyusun jadwal dan mengawasi pelaksanaan tugas piket keamanan dan ketertiban di malam hari (piket bangun subuh) dan di siang hari (piket penerima tamu )
2)    Menyusun dan mengordinir waktu serta mekanisme kunjungan (jenguk) santri.
3)    Mendata dan membukukan catatan pelanggaran santri ( black list dan catatan poin)
4)    Membuka layanan pengaduan dan laporan perkara bagi kasus-kasus yang hendak dipersidangkan di Mahkamah Kesatrian Satria
5)    Mengordinir perijinan santri (izin pesiar dan atau izin pulang)
6)    Menyusun dan mengordinir pemberlakuan absensi asrama dan absensi pleton
7)    Menyusun pembagian tugas dan komando santri dalam satuan batalyon, kompi dan pleton.

C.        Wewenang
Kordinator KAMTIB memiliki wewenang :
1)    Melakukan penyidikan dan atau membuat berita acara pelaporan ke Mahkamah Kesatrian Satria
2)    Membuat wadah kejaksaan dan atau bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Mahkamah Kesatrian Satria.

VIII.     DIVISI LAYANAN UMUM

1.    Kepala Divisi Layanan Umum
A.        Deskripsi
Kepala Divisi Layanan Umum adalah pemangku amanat tertinggi dalam sistem kerja kepengurusan Divisi Layanan Umum yang merupakan bagian dari Sistem kepengurusan Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al- Khairiyah Citangkil dan berperan sebagai pembantu Kepala Staff dan Pengasuh Kesatrian dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi serta peran yang berkaitan dengan penyediaan layanan kesehatan, syiar dan informasi serta sarpras dan logistik di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.

B.        Tugas
Kepala Divisi Layanan Umum mengemban amanat tugas-tugas antara lain :
1)     Mengordinir dan menanggungjawabi layanan pengobatan dan ketersediaan obat-obatan bagi Warga Kesatrian yang sakit
2)    Mengordinir dan menanggungjawabi keterbukaan dan penyebaran informasi  yang layak dipublikasi/dilaporkan di wilayah internal dan atau eksternal kesatrian terkait kondisi kesehatan, sarpras dan logistik serta hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan dan syiar kesatrian
3)    Mengordinir dan menanggungjawabi ketersediaan pangan dan upaya pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi Warga Kesatrian
4)    Mengoordinir dan menanggungjawabi persoalan laundry
5)    Mengordinir dan menanggungjawabi kegiatan kerja bakti dan piket pemeliharaan kebersihan, kerapihan dan keindahan asrama, kantor sekretariat kesatrian, kediaman Pengasuh Kesatrian dan lingkungan Kesatrian.

C.    Wewenang
Kepala Divisi Layanan Umum memiliki wewenang :
1)    Mengelola dana dari peti kes yang dialokasikan untuk penanganan kesehatan
2)    Meminta informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan tugas Divisi Layanan Umum.


2.    Unit Layanan Kesehatan
A.   Deskripsi
Unit Layanan Kesehatan adalah salah satu  bagian dari Unit Layanan Umum yang bergerak membantu Kepala Divisi Layanan Umum dalam hal kesehatan Warga Kesatrian melalui tindakan pencegahan (preventif) dan pengobatan (kuratif) di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.





B.    Tugas
Unit Layanan Kesehatan mengemban amanat tugas-tugas antara lain:
1)    Menyusun dan mengawasi jadwal kerja bakti dan piket pemeliharaan kebersihan, kerapihan dan keindahan asrama, kantor sekretariat kesatrian, kediaman Pengasuh Kesatrian dan lingkungan Kesatrian
2)    Mendata dan mengupayakan ketersediaan peralatan kebersihan
3)    Mendata dan mengupayakan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan di Kesatrian dan atau pengobatan ke klinik dan rumah sakit jika diperlukan
4)    Mendata dan mengelola tindakan perawatan bagi santri-santri yang sakit, bekerja sama dengan wali asuh.
5)    Mendorong dan mengawasi pola hidup sehat santri-santri bekerja sama dengan wali asuh dan atau instansi serta lembaga terkait.

C.    Wewenang
Unit Layanan Kesehatan  memiliki kewenangan :
1)    Merekomendasikan kegiatan-kegiatan dari dan ke luar Kesatrian terkait tindakan pencegahan dan pengobatan penyakit
2)    Merekomendasikan kerja sama dengan pihak-pihak tertentu yang menyediakan layanan bantuan kesehatan

3.    Unit Layanan Syiar dan Informasi
A.   Deskripsi
Unit Layanan Syiar dan Informasi  adalah salah satu bagian dari Unit Layanan Umum yang berperan membantu Kepala Unit Layanan Umum dalam hal mengumpulkan dan berbagi informasi serta dalam hal pelaksanaan Syi’ar terkait kegiatan-kegiatan dan rencana strategis Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.

B.    Tugas
Unit Layanan Syiar dan Informasi mengemban amanat tugas-tugas antara lain :
1)    Mendata dan Mengarsipkan informasi yang dibagikan oleh divisi-divisi dan unit-unit terkait yang layak untuk disosialisasikan atau dibagi ulang berdasarkan kebutuhan dan kepentingan Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.
2)    Menjaring dan menyaring informasi terkait wacana pengembangan pesantren atau peluang bantuan-bantuan untuk pesantren
3)    Melakukan upaya pencegahan (counter) dan atau penjelasan (tabayun) terhadap isu-isu yang menyudutkan atau merendahkan Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.
4)    Mengelola strategi dan penerapan syiar Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil dengan memanfaatkan media cetak dan atau media online.

C.    Wewenang
Unit Layanan Syiar dan Informasi  memiliki wewenang :
1)    Meminta dan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan.
2)    Menyebarkan informasi-informasi terkait Pondok Pesantren kepada wali santri dan atau pihak-pihak yang berkaitan dan membutuhkan.
3)    Membuat dan mengelola akun sosial media dan situs atau blog tertentu yang dibuat untuk kepentingan syiar dan informasi  Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil

4.    Unit Layanan SARPRAS dan Logistik
A.   Deskripsi
Unit Layanan SARPRAS dan Logistik adalah salah satu  bagian dari Unit Layanan Umum yang bergerak membantu Kepala Unit Layanan Umum dalam hal pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana serta logistik Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.

B.    Tugas
Unit Layanan SARPRAS dan Logistik  mengemban amanat tugas-tugas antara lain:
1)    Mendata dan mengupayakan pemenuhan standar kelayakan sarana dan prasarana asrama santri dan tempat tinggal asatid serta lingkungan Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil
2)    Mengordinir dan mengawasi ketersediaan pangan dan pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi warga Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil
3)    Mengordinir jadwal dan tempat serta mengawasi pelaksanaan makan santri-santri.
4)    Mengordinir ketersediaan peralatan makan dan minum astid serta santri-santri.
5)    Mengordinir mekanisme layanan laundry.

C.    Wewenang
Unit Layanan sarpras dan logistik  memiliki wewenang:
1)    Merekomendasikan menu makan dan perubahan jadwal makan sementara pada saat-saat yang diperlukan 
2)   Merekomendasikan pengadaan barang atau perubahan tata letak terkait standar kelayakan dan ketertiban pengelolaan sarana dan prasarana.

No comments:

Post a Comment