PENJABARAN SISTEM KERJA
PENGURUS PONDOK PESANTREN
KESATRIAN SANTRI TARUNA
ISLAM AL-KHAIRIYAH CITANGKIL
KESATRIAN SANTRI TARUNA ISLAM
AL-KHAIRIYAH CITANGKIL
Jl. H. Enggus Arja No. 1 Citangkil, Cilegon -
Banten
PENJABARAN SISTEM KERJA
PENGURUS PONDOK PESANTREN
KESATRIAN SANTRI TARUNA ISLAM AL-KHAIRIYAH CITANGKIL
I.
PENGASUH KESATRIAN
A.
Deskripsi
Pengasuh Kesatrian adalah pimpinan tertinggi,
penanggungjawab dan pemegang kendali kebijakan di Pondok Pesantren Kesatrian
Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil yang diangkat dan ditugaskan oleh
Yayasan Al-khairiyah Citangkil untuk mengatur dan mengembangkan peran dan
fungsi pendidikan berbasis pesantren baik di dalam ataupun di luar kesatrian
serta bertanggungjawab atas kebijaksanaan Mahkamah Kesatrian Satria.
B.
Tugas dan Kewenangan
1.
Pengasuh Kesatrian merumuskan rancangan visi dan
misi kesatrian serta aturan-aturan yang diperlukan dalam kebijakan strategis
dan tata kelola organisasi Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam
Al-khairiyah Citangkil
2.
Melakukan resufle atau restrukturisasi jabatan
pengurus Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil
jika diperlukan dan meminta laporan atau pertanggungjawaban Kepala Staff
Kesatrian atas pelaksanaan tugas dan program kerja divisi-divisi
3.
Mengeluarkan surat perintah kepada Mahkamah
Kesatrian Satria terkait pertimbangan hukum atas kasus yang mencemarkan nama
baik Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil
berdasarkan usulan dan keterangan dari Koordinator Wali Asuh dan melalui Kepala
Staff Kesatrian
4.
Bertanggungjawab kepada yayasan atas tata kelola
dan kinerja pengurus Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam
al-khairiyah Citangkil terkait tugas-tugas internal ataupun eksternal
II. KEPALA STAFF
KESATRIAN
A.
Deskripsi
Kepala
Staff Kesatrian adalah Staff Ahli kepengasuhan dan pengganti (badal) dari peran
dan fungsi organisatoris pengasuh/pimpinan Pondok Pesantren Kesatrian Santri
Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil yang diangkat oleh Pengasuh Kesatrian dan
ditugaskan oleh Yayasan Al-khairiyah Citangkil.
B.
Tugas dan Kewenangan
1.
Memberikan gagasan dan informasi dalam hal
pertimbangan kebijakan dan perumusan aturan-aturan yang dibutuhkan oleh
Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil
2.
Kepala Staff Kesatrian melaksanakan tugas lapangan
dalam upaya mewujudkan ketentuan visi dan misi kesatrian serta kebijakan dan
aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pengasuh Kesatrian terkait tata kelola dan
pelaksanaan program kerja organisasi
3.
Membantu Pengasuh Kesatrian dalam hal mengatur dan
melakukan kontrol serta evaluasi internal organisasi terkait program kerja
divisi-divisi dan melaporkannya baik secara langsung ataupun tidak langsung dan
secara berkala ataupun insidental
4.
Membantu atau mewakili Pengasuh Kesatrian dalam
hal koordinasi kelembagaan di bawah yayasan atau terkait tugas dan hubungan
kelembagaan kesatrian dengan instansi atau masyarakat eksternal.
III. SEKRETARIS
A.
Deskripsi
Sekretaris adalah pembantu Kepala Staff dan
Pengasuh Kesatrian dalam hal menghubungkan informasi, penulisan dan pengarsipan
surat-menyurat, pengelolaan data-data dan informasi penting, penjadwalan
kegiatan keorganisasian, pencatatan (notulen) dan dokumentasi kegiatan
organisasi di dalam dan di luar Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam
Al-khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Sekretaris Kesatrian memiliki amanat tugas-tugas antara lain:
1)
Menghubungkan informasi dari Kepala Staff kepada
jajaran divisi atau sebaliknya
2)
Membantu kepala Staff dalam hal surat-menyurat
3)
Menginput data dan informasi serta mengarsipkannya
4)
Mengelola penjadwalan kegiatan organisasi baik
kegiatan internal ataupun eksternal
5)
Membuat catatan (notulen) dan dokumentasi kegiatan
keorganisasian
6)
Mengelola data base dan sistem informasi pesantren
7)
Menyusun profile Kesatrian Santri Taruna Islam
Al-khairiyah Citangkil
C.
Wewenang
Sekretaris Kesatrian memiliki wewenang:
1)
Merahasiakan data-data dan informasi tertentu yang
menjadi privasi organisasi
2)
Mewakili Kepala Staff ketika berhalangan dalam
tugas tertentu dan waktu tertentu.
IV.
BENDAHARA
A.
Deskripsi
Bendahara kesatrian adalah pembantu Kepala Staff
dan Pengasuh Kesatrian dalam hal perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan
di Pondok Pesantren Keasatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Bendahara Kesatrian memiliki amanat tugas-tugas antara lain:
1)
Menyusun Rencana Anggaran Belanja Kesatrian
2)
Menyusun pembukuan dan laporan pengelolaan
keuangan Kesatrian
3)
Mengupayakan pemenuhan kebutuhan keuangan
organisasi melalui sumber-sumber yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan
etika organisasi
4)
Mengelola peti kas dan dana-dana bantuan pesantren
C.
Wewenang
Bendahara Kesatrian memiliki wewenang:
1)
Mengelola rencana dan skala prioritas pembelanjaan
organisasi Kesatrian
V. DIVISI AKADEMIK
1.
Kepala
Divisi Akademik
A.
Deskripsi
Kepal Divisi Akademik adalah pemangku amanat
tertinggi dalam jajaran divisi akademik yang merupakan bagian dari sistem
keorganisasian Pondok Pesantren Kesatrian Satria Taruna Islam Al-Khairiyah
Citangkil yang berperan sebagai pembantu Kepala Staff dan Pengasuh Kesatrian
khusunya terkait Pendidikan santri yang bersifat formal-teoritis kepesantrenan
sebagai kelengkapan dari sistem non formal kelembagaan Pondok Pesantren
Kesatrian Satria Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Ketua Divisi Akademik mengemban amanat dan tugas-tugas
antara lain :
1)
Menyusun kurikulum pendidikan pesantren yang
mengakomodir target penguasaan kajian dan tahfid kitab-kitab kuning, tahfid
al-quran dan wawasan ilmu al-quran, kompetensi berbahasa asing arab dan inggris
serta keterampilan berwira usaha
2)
Mengordinir dan mengawasi keberlangsungan ragam
kegiatan pendidikan dan pelatihan berdasarkan kurikulum pesantren.
3)
Mengadakan kontrol dan pembinaan terhadap tenaga
pendidik dan kependidikan yang terlibat dalam kegiatan pelatihan dan pendidikan
di dalam Unit Pengembangan Kajian dan Tahfidz Kitab Kuning ( UPKTK ), Unit
Pengembangan Tahfid dan Ilmu Al-quran (UPTIA ), Unit Pengembangan Bahasa Asing
(UPBA) dan Unit Pengembangan Usaha dan Koprasi ( UPUK )
4)
Memberikan laporan kepada Kepala Staff Pondok
Pesantren Kesatrian Satria Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil tentang data
keadaan santri dan tenaga pengajar, pelaksanaan Kegiatan Belajar dan Mengajar
serta pelatihan-pelatihan secara berkala atau insidental
5)
Membimbing penyusunan atau revisi buku Zaadut
Tholabatil Khoiriyyah Ila Sa’adatil Ukhrowiyah.
C.
Wewenang
Ketua Divisi Akademik memiliki wewenang :
1)
Membentuk sistem keorganisasian yang integral
dengan Divisi Akademik sesuai kebutuhan melalui permohonan izin dan pengesahan
dari Pengasuh Pondok Pesantren Kesatrian Satria Taruna Islam Al-Khairiyah
Citangkil.
2)
Mengajukan resufle, penonaktifan dan penarikan
amanat tugas sebagai pelatih atau tenaga pengajar KBM Pesantren.
3)
Membuat rekomendasi calon-calon tenaga pengajar
untuk diajukan dan disahkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Kesatrian Satria
Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil.
2.
Unit Pengembangan Kajian dan Tahfidz Kitab Kuning
(UPKTK)
A.
Deskripsi
Unit Pengembangan Kajian dan Tahfidz Kitab Kuning
(UPKTK) adalah lini organisasi dari Divisi Akademik yang bergerak membantu
Ketua Divisi Akademik dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas dan peran
peningkatan mutu KBM Kurikulum Pesantren terkait pengembangan kajian dan
tahfidz kitab kuning.
B.
Tugas
Unit Pengembangan Kajian dan Tahfidz Kitab Kuning
(UPKTK) mengemban amanat dan tugas-tugas antara lain:
1)
Menyusun dan mengawasi pelaksanaan jadwal KBM
Pesantren
2)
Menyusun dan melaporkan Absensi Pengajar KBM
Pesantren
3)
Menyusun buku dan Tim Pembimbing Tahfid Kitab
Kuning
4)
Mengordinir pelaksanaan kegiatan Tahlil Wa
Ta’hil al-Masail (TTM): Penguraian dan penguasaan masalah
5)
Menyelenggarakan Ujian Semester dan Ujian Akhir
Kesatrian secara lisan dan tertulis
6)
Menyelenggarakan Ujian Sima’an Tahfid Kitab Kuning
minimal satu tahun sekali
C.
Wewenang
Unit Pengembangan Kajian dan Tahfidz Kitab Kuning memiliki wewenang :
1)
Menangani Penyediaan dan distribusi ATK yang
dibutuhkan serta kitab-kitab yang digunakan di
KBM.
2)
Menyeleksi Tenaga Pengajar dan Pembimbing tahfid kitab kuning
3)
Mengoreksi I’dad atau silabus materi pembelajaran
KBM Pesantren
4)
Menyeleksi dan melakukan pembinaan calon peserta
lomba-lomba yang diselenggarakan oleh pihak eksternal kesatrian terkait kitab
kuning
3.
Unit Pengembangan Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an
(UPTA)
A.
Deskripsi
Unit Pengembangan Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an
(UPTA) adalah lini dari Divisi Akademik yang bergerak membantu Ketua Divisi
Akademik dalam hal koordinasi dan keberlangsungan pembelajaran dan peningkatan
kompetensi Tahfidz dan Ilmu Al-quran di Pondok Pesantren Kesatrian Santri
Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Unit Pengembangan Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an
(UPTA) mengemban amanat tugas-tugas antara lain :
1)
Menyusun kurikulum/metode pembelajaran Al-quran
2)
Menyusun Tim Pembimbing Tahfid dan Halaqoh
Quraniyah
3)
Menyusun dan mengawasi pelaksanaan jadwal
Tahfidz dan Halaqoh Qur’aniyah
4)
Menyeleksi dan menentukan tingkat pembelajaran
Tahfid dan Halaqoh Qur’aniyah
5)
Menyusun absensi dan laporan perkembangan keadaan
peserta didik dalam kegiatan Tahfid dan Halaqoh Qur’aniyah secara berkala dan
atau insidental
6)
Menyelenggarakan ujian simaan Tahfid Al-quran
minimal satu tahun sekali
C.
Wewenang
Unit Pengembangan Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an (UPTA) memiliki wewenang :
1)
Menyeleksi pembimbing Halaqoh Qur’aniyah
2)
Menyeleksi dan melakukan pembinaan calon peserta
lomba-lomba yang diselenggarakan oleh pihak eksternal kesatrian terkait Tahfid
dan Penguasaan Ilmu al-quran
4.
Unit Pengembangan Bahasa Asing (UPBA)
A.
Deskripsi
Unit Pengembangan Bahasa Asing (UPBA)
adalah bagian dari Divisi Akademik yang bergerak membantu Ketua Divisi Akademik
dalam hal koordinasi dan keberlangsungan pengembangan mutu dan peningkatan
kompetensi berbahasa arab dan inggris di Pondok Pesantren Kesatrian Santri
Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Unit Pengembangan Bahasa Asing (UPBA) mengemban
amanat tugas-tugas antara lain :
1)
Menyusun dan mengawasi pelaksanaan Jadwal
Muhadoroh
2)
Menyusun pembagian kelompok dan pembimbing
Muhadoroh
3)
Menyusun dan mengawasi pelaksanaan Jadwal Kelas
Bahasa, Muhadatsah dan Uslub
4)
Menyusun kurikulum kegiatan belajar dan mengajar
kelas bahasa
5)
Menyusun buku panduan materi pembelajaran
muhadatsah dan uslub.
C.
Wewenang
Unit Pengembangan Bahasa Asing (UPBA) memiliki wewenang :
1)
Menyeleksi
calon tenaga pengajar kelas bahasa
2)
Membentuk tim penggerak komunikasi berbahasa arab
dan inggris
3)
Menyeleksi dan melakukan pembinaan calon peserta
lomba yang diselenggarakan pihak eksternal kesatrian terkait bidang bahasa
5.
Unit Pengembanganan Usaha dan Koperasi (UPUK)
A.
Deskripsi
Unit Pengembangan Usaha dan Koperasi (UPUK) adalah
bagian dari Divisi Akademik yang bergerak membantu Ketua Divisi Akademik dalam
hal memberikan pelatihan kewirausahaan secara berkala dan sistematis serta
mengembangkan usaha bekerjasama dengan Koprasi Pesantren Satria Al-Khairiyah
(KOPSA)
B.
Unit Pengembanganan Usaha dan Koperasi (UPUK)
mengemban amanat dan tugas-tugas antara
lain:
1)
Menyelenggarakan work shop dan pengembangan Usaha
Kecil dan Menengah
2)
Menjaring Pengusaha atau investor dan penyedia
bantuan yang bersedia untuk membantu dan atau bekerjasama
3)
Memberikan laporan perkembangan Usaha Pondok
Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil secara berkala
dan atau insidental
C.
Wewenang
Unit Pengembanganan Usaha dan Koperasi (UPUK) memiliki wewenang :
1)
Merekomendasikan kebijakan menjalin kerjasama atau
menerima modal usaha dari atau dengan pengusaha dan investor tertentu
2)
Merekomendasikan jenis usaha yang akan
dilaksanakan di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah
Citangkil di luar KOPSA
3)
Mengelola Usaha Kecil dan menengah berbasis
ekonomi kerakyatan
VI.
DIVISI NON AKADEMIK
1.
Kepala Divisi Non Akademik
A.
Deskripsi
Kepala Divisi Non Akademik adalah pemangku amanat
tertinggi dalam jajaran Divisi Non Akademik yang merupakan bagian dari sistem
keorganisasian Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al- Khairiyah
Citangkil yang berperan sebagai pembantu Kepala Staff dan Pengasuh Kesatrian
dalam hal keberlangsungan serta peningkatan mutu kreatifitas dan bakat
santri-santri melalui kegiatan non-kurikuler di Pondok Pesantren Kesatrian
Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Kepala Divisi Non Akademik mengemban amanat
tugas-tugas antara lain :
1)
Mengadakan even-even dan atau pelatihan-pelatihan
guna penyaluran serta pengembangan minat dan bakat serta kreatifitas
santri-santri.
2)
Bertanggungjawab atas pelaksanaan jadwal kegiatan
Non-Akademik Pesantren.
3)
Bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan
milik Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil
yang digunakan dalam serangkaian kegiatan Ekstrakurikuler.
C.
Wewenang
Ketua Divisi Non Akademik memiliki wewenang :
1)
Membentuk team-team atau komunitas-komunitas
pengembangan minat dan bakat melalui permohonan izin dan pengesahan dari
Pengasuh Pondok Pesantren Kesatrian Satria Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil.
2)
Menangani Penyediaan kelengkapan peralatan yang
dibutuhkan dalam serangkaian kegiatan Ekstrakuriluler.
2.
Koordinator Ekstrakurikuler
A.
Deskripsi
Kordinator Ekstrakurikuler adalah bagian dari Divisi
Non-akademik yang bergerak membantu Ketua Divisi Non-akademik dalam hal
koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Non Akademik serta dalam pelaksanaan
program kerja ekstrakurikuler di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam
Al-Khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Kordinator Ekstrakurikuler mengemban amanat
tugas-tugas antara lain :
1)
Menyusun dan mengawasi jadwal pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler.
2)
Menyusun dan melaporkan Absensi kegiatan
ekstrakurikuler
3)
Mendata dan mengatur perawatan alat-alat milik Pondok
Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil yang digunakan
dalam kegiatan ekstrakurikuler.
C.
Wewenang
Kordinator Ekstrakurikuler memiliki wewenang
antara lain :
1)
Merekomendasikan jenis-jenis ekskul yang diadakan
di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil
2)
Merekomendasikan calon instruktur/pelatih
ekstrakurikuler
3)
Merekomendasikan penyediaan alat-alat yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
VII.
DIVISI PEMBINAAN AKHLAK, KETERTIBAN DAN KEDISIPLINAN
1.
Kepala Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan
Kedisiplinan
A.
Deskripsi
Kepala Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan
Kedisiplinan adalah pemangku amanat tertinggi dalam sistem kerja kepengurusan
Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan yang merupakan bagian dari
sistem keorganisasian Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-
Khairiyah Citangkil yang berperan sebagai pembantu Kepala Staff dan Pengasuh
Kesatrian dalam upaya melaksanakan visi dan misi serta program kerja Kesatrian
yang berkaitan dengan bimbingan pola dan tata cara hidup secara aplikatif
sebagai santri Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al- Khairiyah
Citangkil.
B.
Tugas
Kepala Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan
Kedisiplinan mengemban tugas-tugas antara lain :
1)
Meyusun serta mempertanggungjawabkan Jadwal
rutinitas santri mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali melalui rapat
Divisi Pembinanan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan dan berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait serta persetujuan dan pengesahan dari Pengasuh Pesantren.
2)
Bertangungjawab atas penerapan Tata Tertib Satria
3)
Mengordinir pelaksanaan Apel harian dan Apel
mingguan (Amanat Panglima Kesatrian/Pengasuh Kesatrian)
4)
Memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada
Pengasuh Kesatrian dalam hal Pembinanan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan
secara berkala atau insidental.
C.
Wewenang
Ketua Divisi Pembinanan Akhlak, Ketertiban dan
Kedisiplinan memiliki wewenang :
1)
Mengeluarkan surat pengajuan persidangan bagi
pihak-pihak yang berperkara terkait Tata Tertib satria dan atau kode etik serta
aturan-aturan keorganisasian Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam
Al-Khairiyah Citangkil kepada Mahkamah Kesatrian Satria ( MKS)
3.
Koordinator Wali Asuh
A.
Deskripsi
Koordinator Wali Asuh merupakan bagian dari Divisi
Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan yang bergerak membantu Kepala
Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan dalam hal koordinasi
pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan ahlak dan kedisiplinan di Pondok Pesantren
Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah Citangkil dan bertanggungjawab atas
sistem dan kinerja Wali Asuh.
B.
Tugas
Koordinator Wali Asuh mengemban amanat tugas-tugas
antara lain:
1)
Mengordinir dan melakukan pembinaan bagi segenap
wali asuh
2)
Menyusun pengelompokan dan sistem kerja wali asuh
3)
Menyusun, mendistribusikan dan mengarsipkan Jurnal
santri
4)
Memediasi hubungan dan informasi antara wali asuh
dan wali santri dan atau pihak sekolah
5)
Memberikan kuasa hukum bagi santri-santri yang
berperkara di Mahkamah Kesatrian Satria (MKS)
C.
Wewenang
Koordinator Wali Asuh memiliki wewenang :
1)
Membuat wadah perkumpulan advokat yang secara
resmi terdiri dari jajaran wali asuh
2)
Mengelola sistem penitipan dan distribusi uang
saku santri-santri secara langsung atau bekerjasama dengan pihak lain.
4.
Wali Asuh
A.
Deskripsi
Wali asuh adalah lini terkecil dari divisi
Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan yang bergerak membantu Kordinator
Wali asuh dalam hal penerapan tugas dan fungsi pembinaan akhlak dan pengawasan ketat
bagi terwujudnya ketertiban dan kedisiplinan santri selama waktu santri-santri
berada di asrama (Pukul 14.00 - 07.00 WIB).
B.
Tugas
Wali Asuh mengemban amanat tugas-tugas antara lain
:
1)
Melakukan pengawasan dan mengisi serta melaporkan
Jurnal Santri sebagai rekam jejak santri-santri terkait prilaku keseharian dan
keadaan-keadaan yang menuntut perhatian termasuk kondisi kesehatan fisik dan
mental, perkembangan pendidikan serta peningkatan minat dan bakatnya
2)
Memberikan bimbingan dan arahan bagi santri-satri
dalam upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi terkait kebutuhan hidup dan
gaya hidup Santri Asuh.
3)
Menjadi mediator yang menghubungkan antara santri
dan Wali santri serta santri dan unit-unit terkait dari berbagai divisi.
C.
Wewenang
Wali Asuh memiliki wewenang :
1)
Mengadakan kegiatan-kegiatan khusus yang
dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi serta menjalin keakraban dan kerukunan
antar sesama santri asuh selama tidak bertentangan dengan Visi dan Misi serta
Tata Tertib Kesatrian atau tidak menimbulkan polemik kesenjangan dan melalui
izin dari koordinator wali asuh
2)
Menjadi Penasehat Hukum bagi santri-santri yang
berperkara di Mahkamah Kesatrian Satria
5.
Kordinator Keamanan dan ketertiban (KAMTIB)
A.
Deskripsi
Kordinator KAMTIB adalah salah satu bagian dari
divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan yang bergerak membantu
Kepala Divisi Pembinaan Akhlak, Ketertiban dan Kedisiplinan dalam hal menjaga
ketertiban dan keamanan serta penegakan disipllin di Pondok Pesantren Kesatrian
Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Koordinator KAMTIB mengemban amanat tugas-tugas
antara lain:
1)
Menyusun jadwal dan mengawasi pelaksanaan tugas
piket keamanan dan ketertiban di malam hari (piket bangun subuh) dan di siang
hari (piket penerima tamu )
2)
Menyusun dan mengordinir waktu serta mekanisme
kunjungan (jenguk) santri.
3)
Mendata dan membukukan catatan pelanggaran santri
( black list dan catatan poin)
4)
Membuka layanan pengaduan dan laporan perkara bagi
kasus-kasus yang hendak dipersidangkan di Mahkamah Kesatrian Satria
5)
Mengordinir perijinan santri (izin pesiar dan atau
izin pulang)
6)
Menyusun dan mengordinir pemberlakuan absensi
asrama dan absensi pleton
7)
Menyusun pembagian tugas dan komando santri dalam
satuan batalyon, kompi dan pleton.
C.
Wewenang
Kordinator KAMTIB memiliki wewenang :
1)
Melakukan penyidikan dan atau membuat berita acara
pelaporan ke Mahkamah Kesatrian Satria
2)
Membuat wadah kejaksaan dan atau bertindak sebagai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Mahkamah Kesatrian Satria.
VIII.
DIVISI LAYANAN UMUM
1.
Kepala Divisi Layanan Umum
A.
Deskripsi
Kepala Divisi Layanan Umum adalah pemangku amanat
tertinggi dalam sistem kerja
kepengurusan Divisi Layanan Umum yang merupakan bagian dari Sistem kepengurusan Pondok Pesantren
Kesatrian Santri Taruna Islam Al- Khairiyah Citangkil dan berperan sebagai
pembantu Kepala Staff dan Pengasuh Kesatrian dalam upaya melaksanakan tugas
dan fungsi serta peran yang
berkaitan dengan penyediaan layanan kesehatan, syiar dan informasi serta
sarpras dan logistik di Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam
Al-khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Kepala Divisi Layanan Umum mengemban amanat tugas-tugas antara lain :
1)
Mengordinir
dan menanggungjawabi layanan pengobatan dan ketersediaan obat-obatan bagi Warga Kesatrian yang sakit
2)
Mengordinir dan
menanggungjawabi keterbukaan dan penyebaran informasi yang layak dipublikasi/dilaporkan di wilayah
internal dan atau eksternal kesatrian terkait kondisi kesehatan, sarpras dan
logistik serta hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan dan syiar
kesatrian
3)
Mengordinir dan
menanggungjawabi ketersediaan pangan dan upaya pemenuhan kebutuhan gizi
seimbang bagi Warga Kesatrian
4)
Mengoordinir dan
menanggungjawabi persoalan laundry
5)
Mengordinir dan menanggungjawabi kegiatan kerja
bakti dan piket pemeliharaan kebersihan, kerapihan dan keindahan asrama, kantor
sekretariat kesatrian, kediaman Pengasuh Kesatrian dan lingkungan Kesatrian.
C.
Wewenang
Kepala Divisi Layanan Umum memiliki wewenang :
1)
Mengelola dana dari peti
kes yang dialokasikan untuk penanganan kesehatan
2)
Meminta informasi dari
pihak-pihak yang berkaitan dengan tugas Divisi Layanan Umum.
2.
Unit Layanan Kesehatan
A.
Deskripsi
Unit Layanan Kesehatan adalah salah satu bagian dari Unit Layanan Umum yang bergerak
membantu Kepala Divisi
Layanan Umum dalam hal kesehatan Warga Kesatrian melalui tindakan pencegahan
(preventif) dan pengobatan (kuratif) di Pondok Pesantren Kesatrian Santri
Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Unit Layanan Kesehatan mengemban amanat
tugas-tugas antara lain:
1)
Menyusun dan mengawasi jadwal kerja bakti dan
piket pemeliharaan kebersihan, kerapihan dan keindahan asrama, kantor
sekretariat kesatrian, kediaman Pengasuh Kesatrian dan lingkungan Kesatrian
2)
Mendata dan mengupayakan ketersediaan peralatan
kebersihan
3)
Mendata dan mengupayakan ketersediaan obat-obatan
yang dibutuhkan di Kesatrian dan atau pengobatan ke klinik dan rumah sakit jika
diperlukan
4)
Mendata dan mengelola tindakan perawatan bagi
santri-santri yang sakit, bekerja sama dengan wali asuh.
5)
Mendorong dan mengawasi pola hidup sehat
santri-santri bekerja sama dengan wali asuh dan atau instansi serta lembaga
terkait.
C.
Wewenang
Unit Layanan Kesehatan memiliki kewenangan :
1)
Merekomendasikan kegiatan-kegiatan dari dan ke
luar Kesatrian terkait tindakan pencegahan dan pengobatan penyakit
2)
Merekomendasikan kerja sama dengan pihak-pihak
tertentu yang menyediakan layanan bantuan kesehatan
3.
Unit Layanan Syiar dan Informasi
A.
Deskripsi
Unit Layanan Syiar dan Informasi adalah salah satu bagian dari Unit Layanan
Umum yang berperan membantu Kepala Unit Layanan Umum dalam hal mengumpulkan dan
berbagi informasi serta dalam hal pelaksanaan Syi’ar terkait kegiatan-kegiatan
dan rencana strategis Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam
Al-khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Unit Layanan Syiar dan Informasi mengemban amanat
tugas-tugas antara lain :
1)
Mendata dan Mengarsipkan informasi yang dibagikan
oleh divisi-divisi dan unit-unit terkait yang layak untuk disosialisasikan atau
dibagi ulang berdasarkan kebutuhan dan kepentingan Pondok Pesantren Kesatrian
Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.
2)
Menjaring dan menyaring informasi terkait wacana
pengembangan pesantren atau peluang bantuan-bantuan untuk pesantren
3)
Melakukan upaya pencegahan (counter) dan atau
penjelasan (tabayun) terhadap isu-isu yang menyudutkan atau merendahkan Pondok
Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil.
4)
Mengelola strategi dan penerapan syiar Pondok
Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil dengan
memanfaatkan media cetak dan atau media online.
C.
Wewenang
Unit Layanan Syiar dan Informasi memiliki wewenang :
1)
Meminta dan mengumpulkan informasi dari
pihak-pihak yang berkaitan.
2)
Menyebarkan informasi-informasi terkait Pondok
Pesantren kepada wali santri dan atau pihak-pihak yang berkaitan dan
membutuhkan.
3)
Membuat dan mengelola akun sosial media dan situs
atau blog tertentu yang dibuat untuk kepentingan syiar dan informasi Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna
Islam Al-khairiyah Citangkil
4.
Unit Layanan SARPRAS dan Logistik
A.
Deskripsi
Unit Layanan SARPRAS dan Logistik adalah salah
satu bagian dari Unit Layanan Umum yang
bergerak membantu Kepala Unit Layanan Umum dalam hal pemenuhan kebutuhan sarana
dan prasarana serta logistik Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam
Al-khairiyah Citangkil.
B.
Tugas
Unit Layanan SARPRAS dan Logistik mengemban amanat tugas-tugas antara lain:
1)
Mendata dan mengupayakan pemenuhan standar
kelayakan sarana dan prasarana asrama santri dan tempat tinggal asatid serta
lingkungan Pondok Pesantren Kesatrian Santri Taruna Islam Al-khairiyah
Citangkil
2)
Mengordinir dan mengawasi ketersediaan pangan dan
pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi warga Pondok Pesantren Kesatrian Santri
Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil
3)
Mengordinir jadwal dan tempat serta mengawasi
pelaksanaan makan santri-santri.
4)
Mengordinir ketersediaan peralatan makan dan minum
astid serta santri-santri.
5)
Mengordinir mekanisme layanan laundry.
C.
Wewenang
Unit Layanan sarpras dan logistik memiliki wewenang:
1)
Merekomendasikan menu makan dan perubahan jadwal
makan sementara pada saat-saat yang diperlukan
2) Merekomendasikan pengadaan barang atau perubahan tata letak terkait standar kelayakan dan ketertiban pengelolaan sarana dan prasarana.
2) Merekomendasikan pengadaan barang atau perubahan tata letak terkait standar kelayakan dan ketertiban pengelolaan sarana dan prasarana.
No comments:
Post a Comment